Pembuatan KTP - KK Harus Selesai Sehari, Jika Tidak Kadis Bisa Dipecat
Pemerintah pusat kini telah menerbitkan Permendagri 118/2017 tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Peraturan tersebut bertujuan mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).
Peraturan itu mewajibkan dispendukcapil memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat. Misalnya, pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran dan kematian, akta nikah, dan surat keterangan pindah domisili. Jika pelayanan yang diberikan tidak maksimal, kepala dinas dispendukcapil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatan.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Rahmad Hidayat mengatakan, selama ini penertiban dokumen kependudukan masih lambat. Mulai dari pengisian formulir, perekaman data, dan semacamnya. Akibatnya, warga enggan untuk mengurus atau membuatnya.
Peraturan tersebut dikeluarkan sekaligus sebagai instruksi kepada dispendukcapil untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan kependudukan harus berintegrasi dalam mewujudkan pelayanan yang cepat dan praktis.
Ilustrasi
|
Politikus PKS itu meminta agar peraturan tersebut bisa menjadi motivasi dispendukcapil. Jangan sampai kinerja meningkat hanya karena takut kepala dinas (Kadis) dipecat. Berbagai inovasi bisa dilakukan. Misalnya, dengan membuka pelayanan online dan kegiatan jemput bola. Penerbitan akta kelahiran dan kematian tanpa masih menunggu adanya pengajuan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Dispendukcapil Sampang Edi Subinto mengklaim pelayanan administrasi kependudukan sesuai permendagri. Penertiban KK, e-KTP, dan semacamnya bisa selesai dalam sehari. Dengan catatan, semua persyaratan pemohon lengkap dan tidak terjadi gangguan server.
”Kalau server gangguan, penerbitan dokumen butuh waktu sekitar 20 menit. Sekarang stok atau persediaan blangko KK dan e-KTP banyak, pengambilan dokumen bisa diwakili anggota keluarga pemohon,” ujarnya.
Pihaknya berupaya memberikan pelayanan dengan jemput bola ke kecamatan dan lembaga pendidikan. Juga membuka kantor pelayanan di tingkat desa. Dispendukcapil membentuk dan melatih 180 petugas operator desa. Mereka mengantongi SK bupati. ”Warga bisa melapor ke kecamatan atau dispendukcapil jika kinerja operator tak maksimal,” kata Edi Sabtu (5/1). (jawapos)
Jgn harap, pny saya, ubah alamat dan status perkawinan aja 2tahun baru siap..
ReplyDeleteSeluruh oknum dan Calo Capil Tai dan semoga cepat dicopot dan mampus
ReplyDeletedicilacap suami saya urus ktp dari blm menikah dg saya smp skrg sudah menikah blm jadi.....menggelengkan kpl juga smp sakit dg pelayanan selambat ini.
ReplyDeleteSudah 7 bulan ktp saya masih surat keterangan sementara,katanya sekarang bikin e-ktp cukup sampai di kecamatan,tapi kok sampai sekarang belum juga dapet yang asli
ReplyDelete