Owner Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar
Seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp1 miliar lebih. Widhiantoro merasakan dirugikan atas adanya akun fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan kedainya.
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan akun fiktif tersebut diketahui pada 30 Juli 2019. Sebelumnya sudah dilayangkan somasi melalui surat, dan pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko, Jumat (27/13).
Joko mengatakan alamat yang tertera di akun dengan kedai Kopigrafi sama, yaitu di Jalan Raden Fatah. Namun dalam aplikasi, menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya. Dalam akun tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.
"Contohnya ada menu sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.
Selama ini kliennya hanya melakukan kerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, namun dengan perusahaan berbeda.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp120 juta. Selain itu membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp1 miliar.
Kantor perwakilan Grab yang berada di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto saat hendak dimintai konfirmasi tengah tutup. Pada pintu kantor terdapat pengumuman tutup mulai tanggal 24-28 Desember 2019. (merdeka)
0 Response to "Owner Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp1 Miliar"
Post a Comment