RUU KUHP, Menyimpan Foto/Video Porno Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara!

Kini selain pasal penghinaan terhadap presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.



Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.

"Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).

Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.

Wahyudi menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi dia masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu. Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.

"Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucapnya.

Sedangkan Dierektur ICJR Supriyadi mengatakan, keberadaan pasal ini dianggap lebih berbahaya daripada UU Pornografi. "Pasal tentang pornografi di RUU KUHP lebih berbahaya daripada UU Pornografi sendiri," ucap Supriyadi. (detik)

0 Response to "RUU KUHP, Menyimpan Foto/Video Porno Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel