Bagi warga yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) atau melakukan perpanjangan, diminta untuk tidak menggunakan jasa calo. Pasalnya, polisi menjamin saat ini proses pembuatan SIM lebih mudah dan biayanya terjangaku.
Biaya mengurus SIM sendiri juga jauh lebih murah, ketimbang menggunakan jasa calo. Aiptu Joko Priyanto, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo menyebut, tarif pembuatan SIM yang diberlakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya paling mahal yakni hanya Rp 120 ribu. Tarif ini diberlakukan untuk pembuatan SIM baru untuk kategori SIM A, B1 dan B2. Sementara untuk pembuatan SIM C (kendaraan roda dua), baik C1 (motor di atas 250 cc) maupun C2 (motor di atas 500 cc) tarifnya sebesar Rp 100 ribu.
Di Satlantas Sukoharjo tarif lebih murah diterapkan untuk pembuatan SIM bagi kalangan difabel. Yakni SIM D, D1 maupun SKUKP. Tarifnya hanya Rp 50 ribu.
Meski demikian, ada tarif pembuatan SIM baru yang jauh lebih mahal dari jenis-jenis SIM tadi. Yakni SIM khusus yang bisa digunakan di berbagai negara, atau SIM Internasinal. Tarif pembuatannya dipatok sebesar Rp 250 ribu.
Tentu saja, tatif-tarif tadi belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan atau KIR dokter. Yang besarannya di tiap daerah berbeda-beda.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM kategori A, B1, dan B2 tarifnya ditetapkan sebesar Rp 80 ribu. Perpanjangan SIM kategori C, C1,C2 tarifnya Rp 75 ribu. Lalu untuk perpanjangan SIM kategori D, D1 tarifnya Rp 30 ribu. Dan perpanjangan SIM Internasional tarifnya Rp 220 ribu.
Syarat yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SIM baru pun cukup mudah. Yakni hanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya digunakan untuk KIR dokter.
“Setelah KIR dokter, datang ke Satlantas mengisi blangko formulir, lalu ke bank untuk proses pembayaran, lalu didaftarkan. Usai daftar, foto, kemudian tes teori dan dilanjut tes lapangan,” katanya.
Namun jika sesi tes lapangan tidak lulus, maka pemohon diwajibkan untuk mengulang satu pekan kemudian. Tetapi jika dinyatakan lulus, maka berkas langsung dicetak. “Kalau lulus nanti langsung jadi, selama material blangko tersedia,” terangnya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM hanya membutuhkan fotokopi KTP dan SIM lama, tanpa melalui serangkaian tes. Kecuali, jika masa berlaku SIMnya sudah lewat.
”Kalau perpanjangan tidak melewati batas masa berlakunya berarti langsung tanpa tes. Tetapi jika melewati batas masa berlakunya maka harus mengawali proses baru lagi,” paparnya.
Dan untuk mengantisipasi adanya calo, Satlantas Polres Sukoharjo sudah memberi imbauan kepada masyarakat. Bahkan beberapa banner sudah terpasang di setiap sudut Satlantas.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika akan mengajukan SIM baik baru maupun perpanjangan agar tidak terpengaruh dengan calo. Meskipun sekarang ini sebagian masyarakat menginginkan hal yang instan tanpa melalui proses panjang.
“Kita mengharapkan masyarakat jangan mudah terpancing. Kita mengharapkan masyarakat bisa mengikuti, nanti di mana kelemahan dia (saat tes) nah mungkin dia bisa belajar di situ, dan kebanyakan di praktek. Kita kan punya SSDC (Sukoharjo Safety Driving Center) di Sonorejo dan masyarakat bisa berlatih di situ,” tandasnya. (murianews)
0 Response to "Tarif Bikin SIM Paling Mahal Hanya Rp 120 Ribu, Begini Tata Caranya"
Post a Comment