Muncul Fatwa Baru: "Orang Kaya Wajib Menikah Dengan Orang Miskin"
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk bisa menerbitkan fatwa terkait pernikahan lintas ekonomi.
Ilustrasi (Bukan Menunjukan Contoh Keadaan Sesungguhnya) |
Muhadjir mengusulkan agar orang kaya wajib menikahi orang miskin. Hal ini, kata Muhadjir, dilakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan baru serta tafsir agama soal pernikahan yang harus dilakukan antara dua orang yang setara atau kufu.
"Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin," kata Muhadjir , dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kamis (20/2/2020).
"Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia," sambungnya.
Diketahui, dalam fiqih Islam dikenal konsep kufu atau kafa'ah dalam pernikahan. Banyak pendapat berbeda soal aspek-aspek yang disarankan untuk setara bagi tiap pasangan. Misalnya, ada yang menyebutkan kufu dalam kekayaan dan martabat, dan lainnya.
Muhadjir melanjutkan bahwa masyarakat Indonesia yang berumah tangga Indonesia mencapai 57.116.000 jiwa. Yang miskin mencapai 9,4% atau sekitar 5 juta.
Jika ditambah status hampir miskin, maka angkanya mencapai 16,8% atau sekitar hampir 15 juta. Menurutnya, kemiskinan itu sumber penyakit, salah satunya stunting atau kerdil.
Selain itu, ada 2,5 juta perkawinan di Indonesia per tahun. Sebanyak 1,9 juta pernikahan di antaranya melalui Kemenag, sisanya melalui catatan sipil.
"Dan itu bisa dipastikan 10% adalah calon keluarga miskin, itulah yang menjadi perhatian kita," ungkap Muhadjir.
Untuk itu, Muhadjir bersama sejumlah kementerian menggagas program pranikah. Ia tak ingin keluarga miskin terus bertambah.
"Kita selamatkan sebelum mereka menikah agar jangan menambah yang miskin. Keluarga miskin sudah sangat banyak jangan ditambahi miskin baru," jelas Muhadjir. (detik)
0 Response to "Muncul Fatwa Baru: "Orang Kaya Wajib Menikah Dengan Orang Miskin""
Post a Comment