Ingat! Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu

Ingat, bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya bisa membahayakan orang di sekitarnya.



Sudah banyak teguran yang dilayangkan bahkan peraturan tertulis yang membingkai larangan merokok saat berkendara namun seperti tidak ditanggapi serius oleh para perokok. Padahal pelakunya bisa mendapat jerat pidana. Pasalnya asap rokok mengganggu kenyamanan orang disekitarnya.

Merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.

"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal.

Asap dan abu rokok dikhawatirkan bisa masuk ke mata dan melukai kornea mata. Sudah banyak kasus abu rokok masuk ke mata yang dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Mengutip Mayo Clinic, salah satu risiko jika abu rokok masuk ke mata yakni menyebabkan luka pada kornea mata. Abu rokok yang masih panas pun bisa menimbulkan cedera di kelopak mata. (detik)

Jadi, mau sampai berapa banyak korban di jalan sehingga para perokok sadar tak boleh merokok saat berkendara?

0 Response to "Ingat! Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel