Gagal Nikah Gara-gara Maskawin, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Syur Calon Istrinya
Gara-gara batal nikah, seorang pria berinisial MM (29) warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, nekat menyebarkan video porno calon istrinya, E (20) ke keluarganya.
Ilustrasi |
Peristiwa itu terjadi awal Desember 2019 lalu.
Tindakan nekat itu dilakukan MM karena keluarga perempuan tak mau menerima uang maskawin yang ia berikan. Alasannya, jumlah uang tak sesuai dengan janji yang disampaikan sebelumnya.
Mulanya, MM dan kekasihnya berencana menikah pada 29 Desember 2019 nanti. Kesal karena penolakan itu, MM pun pamer video porno kekasihnya, yang berdurasi 2 menit 49 detik.
“Tujuannya, biar keluarga korban malu, lalu menyetujui pernikahan putrinya dengan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (7/12/2019).
Alih-alih disetujui, MM kini malah ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga calon istrinya mempolisikan dia. Dikatakan Ricky, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM berbohong, dan hanya menyampaikan maskawin setengah dari jumlah yang dijanjikan.
Padahal, Sebetulnya, menurut pihak keluarga perempuan, urusan maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya. “Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku,” jelas Ricky.
Keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan mulai pemesanan gedung hingga konsumsi, dan lain-lainnya.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sedangkan korban meupakan karyawati satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
0 Response to "Gagal Nikah Gara-gara Maskawin, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Syur Calon Istrinya"
Post a Comment