Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM Gratis Lho, Ini Syarat dan Caranya
Ada kabar gembira nih buat kamu yang pengin membuat SIM baru dan perpanjang SIM dalam waktu dekat ini. Pada tanggal 1 Juli nanti, pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM bakal digratiskan. Wah, enak banget tuh?
Gratisnya pembuatan SIM yang baru dan perpanjang SIM ini menjadi kado dari Kepolisian Republik Indonesia buat masyarakat. Pasalnya, tanggal 1 Juli merupakan hari ulang tahun Kepolisian Indonesia alias HUT Bhayangkara.
Pada hari tersebut, Kepolisian Indonesia bakal merayakan hari jadinya yang ke-73 dengan menggratiskan pembuatan SIM yang baru dan perpanjang SIM. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi lho kalau pengin benar-benar gratis? Apa aja dan gimana? Yuk, disimak.
Pembuatan SIM baru dan perpanjang gratis berlaku buat siapa aja yang lahir tanggal 1 Juli
Sebagai informasi, gratisnya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru dan perpanjang SIM ini cuma berlangsung satu hari lho, tepatnya tanggal 1 Juli 2019 di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas dan mobil layanan keliling se-Indonesia.
Terus ketentuan ini gak berlaku buat semua orang. Sebab ketentuan ini dispesialkan buat mereka yang lahir di tanggal 1 Juli.
Jadi, kalau kamu lahir di tanggal 1 Juli, kamu berhak membuat SIM yang baru dan perpanjang SIM gratis. Dihitung-hitung, bisa hemat banyak lho dengan adanya program gratis ini.
Asal tahu aja, biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM ini terbilang besar. Berikut ini rincian biayanya seperti yang termuat di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jenis SIM Biaya Pembuatan
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Sementara rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C1 Rp 75.000
SIM C2 Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Selain lahir pada 1 Juli, ini syarat-syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi
Lahir pada tanggal 1 Juli menjadi syarat buat mengurus SIM baru dan perpanjangan SIM. Polisi bakal memastikan tanggal lahir ini melalui keterangan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain mesti lahir pada tanggal 1 Juli, orang-orang yang pengin membuat SIM yang baru dan perpanjang gratis juga harus melengkapi syarat-syarat yang biasanya diminta. Makanya biar lancar, kamu kudu tahu nih apa aja syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SIM baru sebagai kelengkapan administrasi.
- Identitas diri berupa KTP beserta fotokopinya sebanyak empat lembar.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk.
- Formulir permohonan SIM yang telah diisi.
Setelah semua kelengkapan administrasi disiapkan, kamu diharuskan mengikuti serangkaian tes, yaitu:
- Tes psikologi
- Ujian teori
- Ujian praktik
Kalau ketiga tes di atas dilalui dengan sukses, kamu pun berhak menerima SIM baru. Oh, iya. Buat mengikuti tes psikologi, ada biaya yang wajib disetor, yaitu Rp 35 ribu.
Sementara syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut.
- Identitas diri berupa KTP dan fotokopinya dua lembar.
- SIM lama dan fotokopiannya.
- Surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter.
- Formulir permohonan perpanjang SIM yang telah diisi.
Itu tadi informasi pembuatan SIM dan perpanjang SIM gratis di HUT Bhayangkara pada 1 Juli nanti. Biar pengurusan berjalan dengan lancar, jangan lupa disiapkan benar-benar ya syaratnya. Semoga informasi di atas membantu ya! (moneysmart)
0 Response to "Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM Gratis Lho, Ini Syarat dan Caranya"
Post a Comment