Bikin KTP KK Akta Kelahiran Gratis, Ancaman Denda 75 Juta Bila Ada Oknum Pungut Biaya (SHARE)

Kabar baik terus mengalir soal Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda puluhan juta rupiah.

Seorang Wanita sedang melakukan foto formal
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud. Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara untuk mendapatkan nomor.


Berikut bunyi pasal itu:

Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah

"UU yang baru pasal 95 B yang tadi pada desa, kelurahan dan kecamatan, nggak boleh pejabat perintahkan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Nanti bisa dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Dokumen kependudukan bukan hanya KTP lho, bisa Kartu Keluarga, akta lahir dan sebagainya," jelas Restuardy, Kamis (28/11/2013).

Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna di DPR pada Selasa (26/11/2013) menegaskan pengurusan KTP gratis.

"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus KTP-el.

"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.

Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (KTP-el, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut pasal 87B. (detik)

0 Response to "Bikin KTP KK Akta Kelahiran Gratis, Ancaman Denda 75 Juta Bila Ada Oknum Pungut Biaya (SHARE)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel